
Membongkar Kasus PNPM Bayang Utara, Mengapa Hanya PGL yang Jadi Tersangka?
Bayang Utara – nrtvnews.live Kasus dugaan penyalahgunaan dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri di Kecamatan Bayang Utara, Kabupaten Pesisir Selatan, mulai terang benderang. Banyak nama disebut-sebut meminjam uang dari dana yang seharusnya diperuntukkan bagi kelompok perempuan, namun ironi terjadi, hanya satu orang yang dijerat hukum, yakni PGL, sang bendahara.
PGL telah divonis 4 tahun penjara serta denda Rp200 juta. Padahal, berdasarkan fakta-fakta penyidikan, sejumlah pejabat diketahui juga ikut menikmati dana bergulir tersebut. Di antaranya,
Mantan Wali Nagari Muara Aie, inisial J, meminjam Rp200 juta
Camat Bayang Utara, inisial RB, meminjam Rp115 juta
Camat pengganti RB, inisial R, meminjam Rp8 juta
Camat sebelumnya pada tahun 2017 yang ikut meng-ACC pinjaman wali nagari, juga disebut-sebut terlibat
Individu lain seperti inisial Dt. RK (Rp4 juta), AVA (Rp2,5 juta), dan RS (Rp4 juta) dan banyak lagi yang belum disebutkan.
Sebagian dari mereka mengembalikan uang saat proses penyidikan berlangsung. Namun ironisnya, masih ada yang belum melunasi hingga putusan pengadilan, termasuk mantan Wali Nagari Muara Aie (inisial J) yang tersisa Rp60 juta belum dikembalikan.
Pertanyaan Besar, Mengapa Hanya PGL?
Padahal menurut informasi, PGL dalam kapasitasnya sebagai bendahara hanya menjalankan instruksi dan seluruh proses pinjam-meminjam diketahui oleh ketua PNPM dan anggota lainnya. Namun justru PGL seorang diri yang dijadikan tersangka dan dijatuhi vonis berat.
Tak hanya itu, PGL bahkan di tuntut harus dan di putuskan untuk mengganti seluruh kerugian negara sebesar Rp1.186.686.000, sebuah langkah yang seharusnya menjadi pertimbangan dalam putusan hukum.
Yang lebih mengejutkan lagi bukti kwitansi pengembalian dari peminjam yg sudah di perlihatkan di persidangan dan bukti bahwasanya PGL telah mencicil sebagian hutangnya yang di bayarkan berupa Operasional yang di bayarkan lebih kurang Rp.300 juta lebih dengan bukti dan kwintasi yang ada untuk operasional PNPM dan didukung dengan surat pernyataan oleh semua anggota PNPM namun di persidangan tidak di akui oleh jaksa dan tidak di pertimbangkan oleh hakim.
Banding Demi Keadilan
Kini PGL mengajukan banding untuk mencari keadilan. Ia mempertanyakan mengapa hanya dirinya yang dimintai pertanggungjawaban, sementara aktor-aktor lain yang memiliki jabatan publik dan turut menerima manfaat dana PNPM luput dari jerat hukum.
Yang lebih menyedihkan, dana PNPM sejatinya ditujukan untuk pemberdayaan kelompok perempuan. Namun kenyataannya, para peminjam justru didominasi oleh para pejabat pria, termasuk wali nagari dan camat.
Kasus ini menjadi cermin suram praktik pengelolaan dana pemberdayaan yang menyimpang jauh dari tujuan semula. Jika hukum ingin ditegakkan dengan adil, seharusnya semua pihak yang turut menikmati dana tersebut ikut dimintai pertanggungjawaban. Masyarakat kini menunggu, apakah keadilan hanya milik mereka yang kuat?(Alpin)

