Proyek RKB SDN 385 Madina Rp950 Juta Molor, Diperpanjang hingga Februari 2026 dan Terancam Sanksi Tegas

Mandailing Natal — nrtvnews.info Proyek pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) beserta perabotnya di SD Negeri 385 Lubuk Kapundung, Kabupaten Mandailing Natal, belum juga rampung meski masa kontrak awal telah berakhir. Proyek pendidikan tersebut menelan anggaran sebesar Rp950 juta yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) APBD Tahun Anggaran 2025.

Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mandailing Natal, Riswan, mengakui adanya keterlambatan dalam pelaksanaan proyek tersebut. Ia menyebutkan, masa pekerjaan yang semula ditetapkan selama 90 hari kalender kini diperpanjang melalui adendum waktu selama 50 hari.

“Pekerjaan memang belum selesai dan sudah diberikan adendum waktu. Setelah pekerjaan rampung, baru dihitung nilai pembayaran dengan memperhitungkan denda keterlambatan,” ujar Riswan saat dikonfirmasi, baru-baru ini.

Menurutnya, keputusan perpanjangan waktu dilakukan dengan mempertimbangkan asas kemanfaatan bangunan bagi masyarakat. Jika proyek dihentikan, ruang kelas tidak dapat digunakan, sementara kebutuhan ruang belajar bagi siswa sangat mendesak menjelang tahun ajaran 2026.

Riswan menjelaskan, keterlambatan proyek disebabkan sejumlah faktor alam dan teknis. Bencana banjir yang terjadi di wilayah tersebut serta sulitnya akses pengiriman material ke lokasi pembangunan disebut menjadi kendala utama yang menghambat progres fisik di lapangan.

Terkait konsekuensi keuangan, ia menegaskan bahwa denda keterlambatan tetap diberlakukan sesuai ketentuan. Denda dihitung sebesar satu per seribu per hari dari nilai kontrak dan telah tercantum dalam dokumen adendum waktu.

“Yang dihitung setelah pekerjaan selesai itu bukan penghapusan denda, melainkan penilaian kewajaran nilai yang dibayarkan. Pembayaran tetap dilakukan setelah dikurangi denda keterlambatan,” tegasnya.

Ia juga menegaskan batas akhir penyelesaian proyek ditetapkan hingga Februari 2026. Apabila hingga tenggat tersebut pekerjaan kembali tidak rampung, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mandailing Natal memastikan akan menjatuhkan sanksi tegas kepada penyedia jasa.

Sanksi yang disiapkan meliputi pemutusan kontrak, penagihan penuh denda keterlambatan, pencantuman penyedia dalam daftar hitam (blacklist), serta sanksi lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Meski klarifikasi telah disampaikan pihak dinas, molornya proyek pembangunan fasilitas pendidikan ini tetap memantik sorotan publik. Evaluasi menyeluruh oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Inspektorat daerah dinilai penting guna menjaga akuntabilitas pelaksanaan proyek serta melindungi keuangan daerah.(MF)