Oleh: Hirdamli
(Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia Pesisir Selatan / ASN Bagian Kesra Sekretariat Daerah)

Zakat untuk Penanggulangan Kemiskinan
Oleh: Hirdamli
(Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia Pesisir Selatan / ASN Bagian Kesra Sekretariat Daerah)
Zakat berasal dari kata zakka yang bermakna suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Ia dinamakan zakat karena di dalamnya terkandung harapan akan keberkahan, pembersihan jiwa, serta pemupukan kebaikan. Makna “tumbuh” menunjukkan bahwa zakat menjadi sebab bertambah dan berkembangnya harta, sekaligus melipatgandakan pahala bagi yang menunaikannya.
Sementara makna “suci” menegaskan fungsi zakat sebagai sarana pensucian jiwa dari sifat kikir, kebatilan, dan dosa-dosa.
Al-Mawardi dalam al-Hâwî mendefinisikan zakat sebagai pengambilan bagian tertentu dari harta tertentu, dengan syarat tertentu, untuk diberikan kepada golongan tertentu.
Definisi ini menegaskan bahwa zakat bukan sekadar pemberian sukarela, melainkan instrumen sosial-keagamaan yang memiliki aturan, sasaran, dan tujuan yang jelas.
Dalam perspektif agama, zakat merupakan salah satu kewajiban keuangan dalam Islam yang memiliki fungsi strategis.
Selain sebagai ibadah, zakat juga mengandung dimensi sosial yang kuat. Dana zakat dapat menjadi instrumen penting dalam upaya penanggulangan kemiskinan, pengurangan kesenjangan sosial, serta penguatan solidaritas umat.
Dalam praktik penanggulangan kemiskinan, pemerintah daerah setidaknya memiliki dua jalur utama.
Pertama, melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yang berlandaskan antara lain pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta sejumlah peraturan pemerintah terkait pengelolaan keuangan daerah dan standar akuntansi pemerintahan.
Jalur ini menempatkan penanggulangan kemiskinan sebagai bagian dari program pembangunan yang direncanakan secara formal dan sistematis.
Kedua, melalui dana zakat, infak, dan sedekah umat yang dikelola Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Pengelolaan zakat memiliki dasar hukum yang kuat, antara lain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, serta berbagai peraturan pemerintah, peraturan menteri agama, dan peraturan Baznas yang mengatur tata kelola, perencanaan, hingga pelaporan keuangan zakat secara akuntabel.
Dalam praktiknya, eksekusi program penanggulangan kemiskinan melalui Baznas cenderung lebih cepat dan fleksibel dibandingkan melalui APBD.
Pertama, dari sisi sumber dana, dana Baznas berasal dari zakat, infak, dan sedekah masyarakat yang bersifat sukarela, sementara APBD bersumber dari pajak, retribusi, dan transfer pemerintah yang harus melalui proses legislasi dan birokrasi yang panjang.
Kedua, dari sisi penganggaran, Baznas tidak terikat pada siklus anggaran tahunan sebagaimana APBD yang harus dibahas bersama DPRD dan diverifikasi berlapis. Hal ini membuat penggunaan dana zakat lebih responsif terhadap kebutuhan mendesak, seperti bantuan sosial, bencana, dan kondisi darurat lainnya.
Ketiga, pengelolaan dana Baznas relatif lebih independen dari dinamika politik. Penggunaan dana zakat tidak terpengaruh tarik-menarik kepentingan politik, sementara realisasi APBD kerap mengalami keterlambatan akibat perbedaan pandangan antara eksekutif dan legislatif.
Keempat, dalam penyaluran dana, Baznas memiliki fleksibilitas yang lebih besar. Dana dapat langsung disalurkan kepada penerima sesuai kategori asnaf tanpa harus melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa yang kompleks. Sebaliknya, APBD terikat pada prosedur ketat, termasuk lelang dan audit berjenjang, yang sering kali memperlambat pelaksanaan program.
Kelima, dana Baznas sejak awal memang diarahkan untuk kepentingan sosial dan keagamaan sesuai prinsip zakat. Sementara APBD harus membiayai berbagai sektor pembangunan yang luas, sehingga penanggulangan kemiskinan menjadi salah satu dari sekian banyak prioritas
Berangkat dari berbagai aspek tersebut, dana zakat yang dikelola Baznas terbukti menjadi instrumen yang relatif cepat dan efektif dalam mendukung program penanggulangan kemiskinan.
Hal ini menjadi peluang strategis bagi pemerintah daerah untuk mengoptimalkan program-program sosial yang sejalan dengan nilai-nilai agama dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Ke depan, penguatan lembaga-lembaga zakat, khususnya Baznas yang di daerah menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, perlu terus dilakukan. Sinergi antara kebijakan pemerintah dan pengelolaan zakat yang profesional diharapkan mampu mempercepat upaya pengentasan kemiskinan serta menghadirkan keadilan sosial yang lebih merata.

