
MUI Pesisir Selatan Bahas Isu Bangunan Diduga Mirip Klenteng di Tarusan, Tekankan Kepatuhan Regulasi
Pesisir Selatan — nrtvnews.info Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pesisir Selatan menggelar rapat bersama berbagai organisasi masyarakat (ormas) Islam untuk membahas isu yang berkembang di tengah masyarakat terkait keberadaan bangunan yang disebut-sebut mirip klenteng di kawasan Batu Buaya, sebelah Pulau Cubadak, Kecamatan Tarusan.
Rapat tersebut dilaksanakan pada Selasa (21/4/2026) pukul 10.00 hingga 12.15 WIB, bertempat di Kantor Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Pesisir Selatan. Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah perwakilan ormas Islam yang ada di daerah tersebut.

Rapat dipimpin oleh Ketua Dewan Penasehat MUI Pesisir Selatan, Buya H. Asli Saan. Sementara itu, Sekretaris Umum MUI Hirdamli, bertindak sebagai pembawa acara, dan notulen rapat disusun oleh Elpinas, S.Kom selaku sekretaris.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut Ketua PDM Pesisir Selatan Buya H. Aprizal, M.Pd, perwakilan Nahdlatul Ulama (NU), Pimpinan Daerah Aisyiyah (PDA) Pesisir Selatan Dra. Hj. Nasrida, serta perwakilan ormas Islam lainnya.

Hasil Rapat dan Sikap MUI
Dalam rapat tersebut, MUI Pesisir Selatan menyampaikan beberapa poin sikap dan rekomendasi kepada pemerintah daerah terkait isu yang berkembang, di antaranya:
Dukungan terhadap investasi
MUI Pesisir Selatan menyatakan dukungannya terhadap upaya investasi di wilayah Pesisir Selatan, khususnya di Kecamatan Tarusan, selama investasi tersebut berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat setempat.
Pentingnya kejelasan perizinan
MUI menyoroti perlunya kejelasan status perizinan bangunan yang disebut mirip klenteng tersebut. Hal ini dianggap penting untuk memastikan bahwa proses pembangunan telah sesuai dengan ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku.
Transparansi aturan kepemilikan tanah
MUI juga mendorong pemerintah daerah agar memberikan penjelasan secara terbuka dan transparan mengenai aturan kepemilikan tanah, termasuk bagi warga keturunan Tionghoa. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Peninjauan ulang bangunan
Berdasarkan hasil pengamatan MUI Pesisir Selatan, bangunan yang dimaksud diduga belum memiliki izin resmi. Oleh karena itu, MUI merekomendasikan agar pemerintah daerah melakukan peninjauan ulang terhadap keberadaan bangunan tersebut.

Melalui rapat ini, MUI Pesisir Selatan juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi. Dialog dan klarifikasi berbasis data dinilai sebagai langkah penting dalam menjaga kondusivitas daerah.
MUI berharap pemerintah daerah dapat segera memberikan penjelasan yang komprehensif dan mengambil langkah yang bijak sesuai aturan yang berlaku, sehingga persoalan ini tidak berkembang menjadi konflik sosial.(Alpin)

