Oleh : Zaitul Ikhlas ( Tokoh Masyarakat Sumbar)

Tokoh Masyarakat Sumbar Buya Zaitul Ikhlas Dorong Diskusi Penguatan Negara Maritim Untuk Memeperkokoh NKRI
Oleh : Zaitul Ikhlas ( Tokoh Masyarakat Sumbar)
Bersama Dankodaeral II, Laksamana Muda S. Tanjung, saya mendiskusikan tiga pokok persoalan yang menurut saya sangat strategis bagi masa depan Indonesia sebagai negara kepulauan, yaitu:
Indonesia sebagai negara maritim.
Laut sebagai pemersatu wilayah dan bangsa, bukan sebagai pemisah.
Perlunya mengubah penyebutan Pulau-Pulau Kecil Terluar menjadi Pulau-Pulau Kecil Terdepan.
Ketiga gagasan tersebut saya sampaikan dengan mempertimbangkan perkembangan konstelasi politik nasional serta dinamika perilaku masyarakat, khususnya para elite bangsa, yang dalam beberapa waktu terakhir berpotensi memengaruhi sendi-sendi kehidupan berbangsa, kehidupan bernegara, dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dalam perspektif tugas pokok dan fungsi TNI Angkatan Laut, kondisi tersebut perlu direspons melalui penguatan paradigma kemaritiman dan pertahanan negara.
Salah satu usulan yang saya sampaikan adalah perlunya meninjau kembali Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penetapan Pulau-Pulau Kecil Terluar, khususnya pada aspek terminologi. Saya mengusulkan agar istilah “Pulau-Pulau Kecil Terluar” direvisi menjadi “Pulau-Pulau Kecil Terdepan”.
Usulan tersebut berangkat dari kenyataan bahwa sekitar 70 persen wilayah NKRI merupakan lautan. Namun, hingga kini sebagian besar masyarakat, termasuk para elite bangsa, masih memandang laut
terutama dari aspek ekonomi, seperti sumber daya perikanan, energi, dan potensi perdagangan. Perspektif tersebut tentu penting, tetapi belum sepenuhnya mencerminkan arti strategis laut dari sisi pertahanan negara, geopolitik, dan keutuhan wilayah nasional.
Oleh karena itu, diperlukan upaya yang sistematis, berkelanjutan, dan terintegrasi untuk membangun kesadaran publik bahwa laut bukan sekadar ruang ekonomi, melainkan juga ruang strategis yang menentukan kedaulatan, keamanan, dan eksistensi NKRI
Demikian pula dalam cara pandang terhadap laut. Selama ini masyarakat cenderung melihat laut sebagai pemisah antarpulau. Sebagai contoh, Selat Sunda sering dipahami sebagai pemisah antara Pulau Sumatra dan Pulau Jawa. Padahal, dalam konsep negara kepulauan sebagaimana diakui dalam hukum laut internasional, laut justru merupakan unsur yang mempersatukan seluruh wilayah Indonesia. Laut adalah perekat geografis, politik, ekonomi, sosial, budaya, dan pertahanan bangsa.
Hal yang sama berlaku terhadap penyebutan Pulau Terluar. Saat ini Indonesia memiliki sekitar 111 pulau kecil terluar, terdiri atas 42 pulau berpenghuni dan 69 pulau tidak berpenghuni.
Istilah “terluar” secara psikologis dan sosiologis memberi kesan sebagai wilayah pinggiran, jauh dari pusat perhatian, dan cenderung terabaikan. Cara pandang seperti ini berpotensi melemahkan perhatian negara terhadap wilayah perbatasan. Pengalaman lepasnya Sipadan dan Ligitan menjadi pelajaran penting bahwa wilayah perbatasan harus diposisikan sebagai prioritas strategis.
Sebaliknya, penggunaan istilah “Pulau Terdepan” akan membangun paradigma baru yang lebih positif dan berorientasi pada penguatan kedaulatan negara. Beberapa keuntungan yang dapat diperoleh antara lain:
1. Penguatan Politik dan Kedaulatan Negara
Istilah Pulau Terdepan menempatkan pulau-pulau tersebut sebagai beranda depan sekaligus gerbang utama NKRI. Paradigma ini menegaskan bahwa wilayah tersebut merupakan garis depan pertahanan negara yang harus memperoleh perhatian, perlindungan, dan pengawasan secara optimal. Dengan demikian, posisi pulau-pulau tersebut tidak lagi dipandang sebagai wilayah pinggiran, melainkan sebagai wajah terdepan Indonesia di hadapan negara lain.
2. Percepatan Pemerataan Pembangunan
Perubahan paradigma juga akan berdampak pada kebijakan pembangunan. Jika suatu wilayah dipersepsikan sebagai daerah “terluar”, pembangunan sering kali menjadi prioritas kedua. Sebaliknya, apabila dipandang sebagai wilayah “terdepan”, pemerintah memiliki dorongan yang lebih kuat untuk membangun infrastruktur, pelayanan publik, dan aktivitas ekonomi sebagai etalase kemajuan Indonesia di kawasan perbatasan yang berbatasan langsung dengan negara tetangga.
3. Penguatan Strategi Pertahanan dan Keamanan
Dalam perspektif pertahanan negara, Pulau Terdepan merupakan bagian dari Early Warning System atau sistem peringatan dini terhadap berbagai ancaman, seperti pelanggaran kedaulatan, penyelundupan, kejahatan lintas negara, maupun ancaman keamanan lainnya. Paradigma ini juga akan mendorong penempatan personel TNI dan Polri sebagai penjaga garda terdepan negara, sehingga dapat meningkatkan kebanggaan, motivasi, serta penghargaan terhadap pengabdian mereka di wilayah perbatasan
Berdasarkan keseluruhan pokok pikiran tersebut, saya mengusulkan kepada Dankodaeral II agar ketiga gagasan strategis ini dapat dibahas lebih lanjut melalui sebuah seminar atau forum akademik yang melibatkan para pakar, praktisi, dan pemangku kepentingan terkait. Melalui forum tersebut diharapkan lahir rekomendasi kebijakan yang mampu memperkuat paradigma kemaritiman Indonesia sekaligus memperkokoh kedaulatan dan keutuhan NKRI.
Menanggapi usulan tersebut, Dankodaeral II menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas pokok-pokok pikiran, gagasan, serta masukan yang saya sampaikan. Beliau menyatakan akan mempertimbangkan usulan tersebut untuk dibahas lebih lanjut melalui forum seminar sebagai bagian dari pengembangan pemikiran strategis di bidang kemaritiman dan pertahanan negara.

