VIRAL! 80 Hektar Hutan PK di Silaut Pintu Enam Diklaim Diperjualbelikan Sejak 2017, Sah atau Melanggar Hukum?

PESISIR SELATAN –nrtvnews.info Sebuah persoalan mengenai penguasaan lahan di kawasan Nagari Silaut, Kecamatan Silaut, Kabupaten Pesisir Selatan, kembali menjadi sorotan publik. Sekitar 80 hektar lahan yang disebut berada di kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) di wilayah Pintu Enam diklaim telah dikelola secara pribadi oleh masyarakat.

Yang menjadi perhatian, sejumlah warga mengaku lahan tersebut telah diperjualbelikan sejak tahun 2017. Klaim itu memunculkan pertanyaan besar mengenai status hukum transaksi tersebut, mengingat kawasan hutan memiliki aturan pengelolaan dan pemanfaatan yang berbeda dengan tanah hak milik.

Menurut informasi yang dihimpun, sebagian lahan kini telah berubah fungsi menjadi areal garapan dan perkebunan. Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran di tengah masyarakat, terutama terkait kepastian hukum atas penguasaan lahan di kawasan yang diduga masih berstatus kawasan hutan.

“Kalau memang kawasan itu masih berstatus HPK, apakah boleh diperjualbelikan? Siapa yang bertanggung jawab jika transaksi itu tidak sesuai aturan?” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Warga mengaku berada dalam posisi yang sulit. Di satu sisi mereka membutuhkan lahan untuk memenuhi kebutuhan hidup, namun di sisi lain mereka khawatir berhadapan dengan persoalan hukum apabila ternyata lahan yang mereka kelola berada dalam kawasan hutan negara.

Secara umum, kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) merupakan bagian dari kawasan hutan yang pengelolaannya diatur oleh pemerintah. Pemanfaatan maupun perubahan status kawasan tersebut harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, transaksi jual beli antarperorangan tidak serta-merta menjadi dasar kepemilikan yang sah apabila status kawasan belum dilepaskan atau belum memiliki hak atas tanah sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi mengenai apakah lahan yang dimaksud masih berstatus kawasan HPK, telah dilepaskan statusnya, atau telah memiliki dasar hukum lain yang membenarkan penguasaan oleh masyarakat.

Kasus ini pun memunculkan sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab oleh pihak berwenang:

Benarkah lahan seluas sekitar 80 hektar tersebut masih berada di dalam kawasan HPK?

Apakah pernah ada pelepasan kawasan atau pemberian hak atas tanah secara resmi?

Apakah transaksi jual beli yang diklaim terjadi sejak 2017 memiliki dasar hukum yang sah?

Langkah apa yang akan diambil oleh pemerintah daerah dan instansi kehutanan untuk memberikan kepastian hukum?

Masyarakat berharap pemerintah daerah bersama instansi kehutanan segera melakukan verifikasi lapangan dan menyampaikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan keresahan maupun konflik di kemudian hari.

NRTV NEWS akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan berupaya meminta konfirmasi dari pemerintah daerah, Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH), serta Kementerian Kehutanan untuk memastikan status hukum lahan yang dimaksud.(Red)