Oleh: Zaitul Ikhlas Saad Rajo Intan
(Konsultan RBP-Polda Sumbar)

Menelusuri Maraknya PETI di Sumbar; Strategi Penertiban dan Pembinaannya Dari Perspektif Hukum Positif, Nilai Kearifan Lokal dan Aspek Teologis
Oleh: Zaitul Ikhlas Saad Rajo Intan
(Konsultan RBP-Polda Sumbar)
I. Pendahuluan
Maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Provinsi Sumatera Barat telah bergeser dari sekadar isu subsistensi ekonomi masyarakat lokal menjadi potret nyata dari kegagalan tata kelola ekologis. Berdasarkan data dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Barat, aktivitas tambang liar ini bukan lagi menggunakan peralatan tradisional semi-mekanis, melainkan telah bertransformasi menjadi operasi eksploitatif berskala masif yang digerakkan oleh modal kapital besar serta penggunaan alat berat seperti ekskavator secara terbuka.
Secara analitis, persoalan PETI di Sumatera Barat bersifat sistemik. Keberadaannya berada di titik silang antara lemahnya penegakan hukum positif, tergerusnya tatanan kearifan lokal masyarakat hukum adat, serta pengabaian etika lingkungan yang berakar pada nilai-nilai teologis. Penulisan ini bertujuan untuk membedah anatomi problematika PETI di Sumatera Barat secara transparan dan objektif, sekaligus menawarkan formulasi solutif yang integratif guna menghentikan degradasi ekologis yang kian mengkhawatirkan.
II. Kondisi Riil Tentang Problematika PETI saat ini dan Analisa secara Objektif
Faktor muncul dan maraknya PETI di Sumatera Barat didorong oleh interaksi kompleks antara faktor internal dan eksternal:
Faktor Ekonomi Subsistensi vs Kapitalisme Klandestin: Rendahnya harga komoditas pertanian alternatif (seperti karet dan sawit) mendorong masyarakat tergiur oleh perputaran uang cepat dari sektor emas. Namun, di atas level subsistensi ini, terdapat jejaring pemodal (aktor intelektual) yang mengeksploitasi kemiskinan struktural tersebut dengan menyediakan alat
Disparitas Regulasi dan Birokrasi:
Proses transisi wewenang perizinan dari daerah ke pusat berdasarkan perubahan regulasi Minerba menyisakan celah hukum yang besar. Lambatnya penerbitan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) menciptakan kondisi di mana masyarakat menambang di area abu-abu tanpa standar operasi baku lingkungan.
Penegakan Hukum yang Tebang Pilih (Selective Enforcement):
Operasi penertiban sering kali hanya menyasar pekerja lapangan (operator kelas bawah), sementara aktor intelektual (cukong) dan penyedia kapital jarang tersentuh oleh hukum, menciptakan impunity yang melanggengkan bisnis ilegal ini.
Jumlah PETI dan Wilayah Terdampak
Berdasarkan inventarisasi data dari Dinas ESDM Provinsi Sumatera Barat dan pemetaan WALHI, diperkirakan terdapat lebih dari 300 titik lokasi PETI di Sumatera Barat. Aktivitas ini tersebar di sedikitnya 9 kabupaten/kota utama yang memiliki cadangan aluvial emas tinggi, antara lain:
– Kabupaten Solok Selatan (Kawasan aliran sungai dan penyangga hutan).
– Kabupaten Pasaman Barat (Aliran sungai trans-provinsi dan kawasan perkebunan).
– Kabupaten Pasaman.
– Kabupaten Sijunjung (Titik kritis marak di sepanjang badan sungai dekat pusat pemerintahan).
– Kabupaten Dharmasraya.
– Kabupaten Solok.
– Kabupaten Tanah Datar.
* Kota Sawah Lunto (Sektor tambang batubara/emas rakyat).
– Kabupaten Agam dan wilayah penyangga sekitarnya.
Kerusakan Lingkungan Akibat PETI
Dampak ekologis dari aktivitas PETI di Sumatera Barat telah mencapai level krisis lingkungan yang mengancam keselamatan generasi:
Deforestasi dan Degradasi Lahan: Lebih dari 10.000 hektare kawasan hutan, termasuk hutan lindung dan hutan produksi, telah mengalami keterbukaan lahan ekstrem akibat pengerukan ekskavator. Hal ini menghilangkan fungsi hidrologis hutan dan memicu rentetan bencana banjir bandang serta tanah longsor di Sumatera Barat.
Pencemaran Kimia Akut (Merkuri)
Pengolahan emas skala ilegal menggunakan merkuri (air raksa) dibuang langsung ke aliran sungai. Laporan WALHI Sumatera Barat menunjukkan kadar merkuri di DAS Batanghari mencapai lebih dari 5,1 mg/liter, yang berarti melebihi 5.000 kali lipat di atas baku mutu lingkungan hidup yang aman. Ini memicu kerusakan bioakumulasi pada rantaian pangan dan ancaman penyakit saraf (Minamata disease) bagi penduduk sekitar.
Kecelakaan Kerja dan Korban Jiwa:
Tercatat sedikitnya 50 korban jiwa meninggal dunia akibat tertimbun reruntuhan lubang galian tambang yang dibuat tanpa sistem pengamanan (safety engineering) yang memadai.
Keterlibatan Aparat Birokrat, Penegak Hukum, dan Elit dalam Jaringan PETI
Faktor utama yang membuat PETI sulit diberantas adalah struktur kejahatan yang terorganisasi dan berlapis (patron-client relationship). Kajian political ecology membuktikan bahwa pergerakan alat berat ke wilayah pedalaman tidak mungkin terjadi tanpa adanya proteksi dari oknum elit lokal, birokrat yang menutup mata, hingga oknum aparat penegak hukum yang bertindak sebagai pembeking (backing) bisnis ilegal tersebut. Aliran dana gelap (black money) yang dihasilkan dari aktivitas ini melemahkan integritas kelembagaan publik di daerah dan melumpuhkan efektivitas fungsi pengawasan negara.
III. Langkah dan Tindakan Strategis Penertiban dan Pembinaan PETI Dari Perspektif Hukum Positif, Kearifan Lokal dan Teologis
Solusi efektif untuk penertiban dan pembinaan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Sumatera Barat (Sumbar) harus dilakukan melalui pendekatan paralel-integratif yang mengombinasikan legalisasi formal, restrukturisasi adat, dan penguatan moralitas keagamaan. Berdasarkan data Dinas ESDM Sumbar, terdapat sekitar 200 hingga 300 titik PETI yang memicu kerugian negara hingga Rp9 triliun serta kerusakan ekologis yang masif.
Berikut adalah rincian solusi efektif berdasarkan tiga perspektif tersebut diatas:
1. Perspektif Hukum Positif: Transformasi Represif ke Regulatif (Legalisasi & Lokalisasi)
Hukum positif tidak boleh hanya tajam ke bawah kepada pekerja kecil, melainkan harus menyasar aktor intelektual (cukong/pemodal) sekaligus memberikan jalan keluar legal bagi masyarakat.
– Solusi Efektif: Percepatan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Pemerintah Provinsi Sumbar telah mengajukan usulan 301 blok WPR di 9 kabupaten terdampak (seperti Solok Selatan, Dharmasraya, Sijunjung, dan Pasaman). Melalui skema ini, tambang rakyat yang tadinya ilegal diubah menjadi legal dan terkontrol di bawah pengawasan AMDAL. Regulasi & Perundang-undangan:Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba: Mengatur sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp100 miliar bagi pelaku penambangan tanpa izin.
– UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH): Terkait pertanggungjawaban pidana atas perusakan ekosistem hulu Daerah Aliran Sungai (DAS).
– Instruksi Gubernur Sumbar No. 2/INST-2025: Menegaskan komitmen Tim Terpadu Forkopimda dalam pencegahan dan penegakan hukum PETI secara menyeluruh.
– Pendapat Pakar: Tarma Sartima, Ph.D. (Akademisi/Pengamat Kebijakan) menegaskan bahwa penyelesaian PETI tidak cukup hanya dengan pendekatan represif. Menurutnya, Lubang tambang mungkin ditutup, tetapi lubang kebijakan tetap menganga. Penetapan blok WPR menjadi momentum penting mengubah pendekatan dari sekadar penertiban menuju penataan
2. Perspektif Kearifan Lokal: Reaktualisasi Hukum Adat Minangkabau
Masyarakat Minangkabau memegang teguh filosofi Alam Takambang Jadi Guru (Alam terbentang dijadikan guru), yang mewajibkan manusia menjaga keselarasan ekosistem demi keberlangsungan generasi mendatang.
Solusi Efektif: Mengoptimalkan peran Kerapatan Adat Nagari (KAN) dan pemuka adat (Tungku Tigo Sajarangan: Penghulu, Alim Ulama, Cadiak Pandai) untuk menerbitkan Peraturan Nagari (Perna) terkait pelarangan eksploitasi alat berat di tanah ulayat. Penerapan sanksi sosial atau denda adat (ganti rugi merusak alam) dinilai lebih efektif secara kultural daripada hukum negara yang sering kali dimanipulasi.
Kutipan Kearifan Lokal: Filsafat adat Minangkabau menyatakan:
Sasawi di parak urang indak buliah ditumbuak, mambuek luluak di nan janiah, mambuek sangketo di nan aman
(Artinya: Mengharamkan tindakan merusak properti atau lingkungan bersama, serta melarang pencemaran air jernih/sungai yang menjadi urat nadi kehidupan rakyat).
Pendapat Pakar: Direktur Eksekutif WALHI Sumatera Barat, Wengki Purwanto, mengingatkan bahwa rusaknya ribuan hektare hutan lindung dan DAS akibat PETI adalah bentuk pengkhianatan terhadap komitmen menjaga ruang hidup komunal Minangkabau. Diperlukan pengembalian hak kontrol tanah ulayat kepada pemangku adat untuk membentengi nagari dari infiltrasi pemodal luar.
3. Perspektif Teologis: Prinsip Fasad (Kerusakan) dan Maslahah Mursalah
Dalam falsafah Minangkabau, adat bersendikan pada agama (Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah). Oleh karena itu, pendekatan agama (teologis) harus ditekankan untuk menyadarkan pekerja dan pemodal bahwa merusak alam demi materi adalah dosa besar.
Solusi Efektif: Menggunakan mimbar keagamaan dan dakwah para ulama untuk menanamkan pemahaman bahwa rezeki yang diperoleh dari merusak lingkungan adalah tidak berkah. Pemerintah dan ulama harus bekerja sama menawarkan solusi ekonomi pengganti yang halal berdasarkan prinsip Maslahah Mursalah (kemaslahatan umum).
Dalil Al-Qur’an:
QS. Al-A’raf ayat 5: Larangan tegas melakukan kerusakan di muka bumi setelah Allah memperbaikinya.
“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya…
QS. Ar-Rum ayat 41
Penegasan bahwa bencana ekologis (seperti longsor tambang yang menewaskan puluhan jiwa di Sumbar) adalah akibat ulah tangan manusia itu sendiri.
Bermunculan kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia…
Pendapat Pakar/Ulama: Berdasarkan prinsip fikih lingkungan (Fiqh al-Bi’ah), para ulama menegaskan kaidah hukum Islam: “
Dar’ul mafasid muqaddamun ‘ala jalbil mashalih (Menolak kerusakan harus didahukan daripada mengambil kemanfaatan).
Meskipun eksploitasi emas menghasilkan keuntungan ekonomi sesaat, potensi hancurnya hulu sungai, banjir bandang, dan hilangnya nyawa manusia membuat aktivitas PETI tersebut berstatus Haram.
V. Kesimpulan
Problematika PETI di Sumatera Barat bukan sekadar isu teknis-pelanggaran hukum pertambangan, melainkan sebuah krisis moral dan ekologis sistemik yang melibatkan konspirasi modal, kemiskinan struktural, dan pembiaran institusional. Kerusakan lingkungan yang ditimbulkan—mulai dari kehancuran hutan hingga polusi merkuri yang masif di DAS Batanghari—telah mengancam daya dukung lingkungan bagi keberlangsungan hidup masyarakat. Kegagalan pengendalian selama ini berakar pada penegakan hukum yang parsial serta hilangnya kontrol sosial berbasis adat dan kesadaran spiritual keagamaan. Keselamatan ekologi Sumatera Barat hanya dapat dicapai apabila terjadi sinkronisasi yang tegas antara ketegasan hukum negara, otoritas moral hukum adat Minangkabau, dan komitmen spiritual keagamaan.
Rekomendasi
Guna mewujudkan resolusi yang solutif, transparan, dan utuh, direkomendasikan langkah-langkah strategis berikut:
– Kepada Pemerintah Pusat (Kementerian ESDM & KLHK): Mempercepat proses birokrasi legalisasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di 121 blok yang telah diusulkan Pemprov Sumbar, sekaligus menetapkan standar baku penambangan ramah lingkungan bebas merkuri.
– Kepada Aparat Penegak Hukum (Kapolda Sumbar & Kejaksaan Tinggi). Menghentikan kriminalisasi buruh tambang kecil dan segera mengalihkan fokus penegakan hukum pada penyitaan alat berat, penahanan para penyedia modal (cukong), serta penindakan tanpa pandang bulu terhadap oknum pembeking internal aparat.
– Kepada Pemerintah Daerah dan Pemangku Adat (LKAAM & KAN): Menyusun Peraturan Nagari (Perna) berbasis kearifan lokal yang mengintegrasikan sanksi adat komunal bagi pelaku perusakan lingkungan ulayat serta menutup akses masuknya alat berat non-izin ke wilayah adat.
– Kepada Institusi Keagamaan (MUI Sumbar) Menggalakkan edukasi teologis berbasis khotbah dan kajian keagamaan mengenai konsep Fikih Lingkungan, guna membangun kesadaran intrinsik masyarakat bahwa merusak ekosistem adalah bentuk pelanggaran syariat agama yang nyata. – Perlunya Pembentukan Satgas Independen Terpadu: Mengoptimalkan Tim Terpadu PETI Sumbar dengan melibatkan unsur independen seperti WALHI, akademisi, dan perwakilan masyarakat adat (KAN) guna mencegah adanya kongkalikong dan kebocoran informasi saat operasi

