Dinsos dan DP3AP2KB Sumbar Lakukan Penjangkauan Kasus Viral Kekerasan Seksual di Pesisir Selatan

Painan- Pesisir Selatan nrtvnews.info

Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPrPA) Kabupaten Pesisir Selatan bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P2KBP3A) Provinsi Sumatera Barat melakukan penjangkauan terhadap korban kasus kekerasan seksual yang sempat viral di Kampung Sumbaru, Nagari Kambang, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Selasa 4/11/2025

“Penjangkauan ini merupakan langkah proaktif pemerintah dalam menjangkau korban yang membutuhkan bantuan, khususnya korban kekerasan, diskriminasi, dan penelantaran, guna memberikan perlindungan serta pendampingan awal. Melalui proses ini, pemerintah memastikan korban mendapatkan rasa aman secara fisik maupun psikologis serta memperoleh layanan komprehensif, termasuk pendampingan hukum, medis, dan layanan kesehatan lainnya. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas DP3AP2KB Provinsi Sumatera Barat dr. Herlin Sridiani, M.Kes, bersama sejumlah Kepala Bidang, Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat Komisi V Sri Kumala Dewi, S.Pd.I, Kepala UPTD PPA Provinsi Sumbar Paryono, serta sejumlah simpatisan perlindungan anak.

Dari pihak Kabupaten Pesisir Selatan hadir perwakilan Dinas Sosial PPrPA, Kepala Bidang PPrPA Riri Lovita, SST, Jakpung Pemberdayaan Masyarakat, Kepala UPTD PPA Adriani, SST, Perwakilan Camat, Wali Nagari, Petugas Puskesmas, Bidan Desa dan tim pendamping lainnya.

Kasus kekerasan seksual yang ditangani melibatkan seorang remaja perempuan berstatus pelajar yang menjadi korban kekerasan oleh paman kandungnya. Akibat perbuatan tersebut, korban hamil dan bahkan melahirkan di lingkungan sekolah. Berdasarkan hasil asesmen, korban mengaku diancam akan dibunuh jika melaporkan perbuatan pelaku kepada siapa pun, termasuk kepada keluarga, sehingga korban terpaksa menuruti kemauan pelaku berulang kali.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Dinas DP3AP2KB Sumbar dr. Herlin Sridiani menegaskan pentingnya pemenuhan hak-hak anak, baik dalam bidang pendidikan, kesehatan, maupun kesejahteraan. “Semua keputusan harus berpihak pada kepentingan terbaik bagi anak. Pemerintah akan memastikan hak-hak korban tetap terpenuhi,” ujarnya.

Para pihak yang hadir juga menyampaikan dukungan moral dan komitmen untuk membantu korban serta keluarga. Kepala sekolah berjanji akan memfasilitasi keberlanjutan pendidikan korban, sementara pihak puskesmas melalui bidan desa akan memberikan layanan kesehatan bagi ibu dan bayi. UPTD PPA akan terus melakukan pendampingan, memantau perkembangan korban, serta menjalin koordinasi lintas instansi agar kebutuhan korban dapat terpenuhi.

Kepala UPTD PPA Provinsi Paryono berpesan agar dipastikan korban memperoleh layanan pendidikan dan kesehatan terutama untuk bayi karena keluarga tergolong tidak mampu. Disamping itu disaat penjangkauan dilakukan, korban telah mendapatkan layanan pemeriksaan psikologis, sementara pelaku telah ditahan oleh Polres Painan dan akan menjalani proses hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Dari hasil penjangkauan, seluruh pihak terkait termasuk Dinas Sosial, UPTD PPA, Dinas Dukcapil, Dinas Pendidikan, Puskesmas, Kecamatan, dan Pemerintah Nagari sepakat untuk berkolaborasi dalam pemenuhan hak-hak anak serta memastikan kesejahteraan bayi yang dilahirkan korban (Alpin)