Pemkab Bilang Urusan Pusat, Warga Pessel Kehilangan Hak Ulayat

Painan- Di balik lebatnya hutan Bukit Barisan, ada persoalan lama yang belum tuntas di Kabupaten Pesisir Selatan. Sekitar 70 persen wilayah kabupaten terluas di Sumatera Barat itu tercatat masuk dalam kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS)

Luasnya kawasan konservasi tersebut berbanding terbalik dengan kesejahteraan warga penyangga hutan. Hingga kini, masyarakat adat yang ladang dan hutan ulayatnya masuk TNKS mengaku belum pernah menerima kompensasi dalam bentuk apapun.

Isu kompensasi ini kembali mencuat dalam Rapat Kerja Nasional yang digelar 8 Juli 2026 lalu di Gedung PCC Painan. Dalam forum tersebut, perwakilan masyarakat Pessel dari PKPS Sumut, Jonaidi, SH mempertanyakan komitmen Pemerintah Kabupaten Pessel (Pemkab Pessel) untuk melanjutkan perjuangan kompensasi yang pernah dirintis di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wapres Jusuf Kalla.

“Dulu di era Pak JK dan Pak SBY, kita sudah mulai perjuangkan kompensasi ke PBB atas hutan yang dijadikan taman nasional ini. Karena pergantian pemerintahan, perjuangan itu terhenti. Pertanyaan kita sekarang, apakah Pemkab Pessel ada melanjutkan urusan tersebut?” kata Jonaidi  dalam Rakernas tersebut.

Demikian diungkapkan, Jonaidi pada perbincangannya dengan wartawan media ini, pada Sabtu (18/7).

Dilema “Urusan Pusat”

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa menjawab pertanyaan tersebut, pihak Pemkab Pessel disebut masih berpatokan pada regulasi bahwa urusan kehutanan merupakan kewenangan pemerintah pusat.

Pandangan ini dinilai tidak sepenuhnya tepat. Secara regulasi, pengelolaan TNKS memang di bawah Balai Besar TNKS, Kementerian Kehutanan. Namun dalam praktiknya, setiap aktivitas pembangunan, pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG]) yang dulu bernama IMB, hingga dokumen AMDAL, tetap diproses di pemerintah kabupaten setempat.

“Secara adat, batas Pessel itu jelas, dari ombak badabua sampai puncak bukik barisan. Jauh sebelum Indonesia merdeka, hutan itu adalah milik orang Minang,” ujarnya.

Dampak penetapan TNKS paling dirasakan oleh warga di kecamatan-kecamatan yang berbatasan langsung dengan kawasan. Aktivitas ekonomi tradisional yang menjadi penopang hidup selama puluhan tahun terpaksa berhenti total.

Warga tidak lagi bisa melakukan muarik kayu, mengambil hasil hutan bukan kayu seperti petai, jengkol, kulit kayu medang, damar, kemenyan, rotan, manau, buah-buahan hutan, hingga mengolah air enau.

Bahkan, warga menyebut banyak ladang produktif peninggalan orang tua mereka yang terpaksa ditinggalkan begitu saja tanpa ada skema ganti rugi atau tali asih saat ditetapkan menjadi kawasan TNKS.

Di sisi lain, setiap orang yang masuk kawasan TNKS dikenakan tarif resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dalam karcis disebutkan, masuk membawa kamera dikenai Rp 25 ribu, teropong Rp 25 ribu, handphone Rp 25 ribu, radio HT Rp 25 ribu, hingga laptop Rp 25 ribu.

“Tidak ada bayaran untuk warga dari pemerintah, tapi warga masuk hutan sendiri malah bayar,” keluhnya.

Solusi Jalan Kambang – Muaro Labuh

Daripada berpolemik soal kewenangan,  Jonaidi, yang sehari-harinya berprofesi advocat di Kota Medan, Sumut menawarkan jalan tengah yang konstruktif dan sesuai regulasi terbaru Kementerian Kehutanan, yakni skema Kerja Sama Pemanfaatan Kawasan Hutan Konservasi.

Ia mendorong Pemkab Pessel untuk secara resmi mengajukan kerja sama dengan Balai Besar TNKS untuk membuka kembali jalur legendaris Kambang – Muaro Labuh.

Menurut catatan tetua adat, jalur tersebut sejatinya sudah ada sejak zaman kakek moyang sebagai jalan penghubung Pesisir dengan darek. Karena tidak pernah dirawat, jalur tersebut tertutup lebatnya hutan.

“Yang benar-benar masih hutan lebat itu cuma sekitar 32 kilometer lagi. Selebihnya sudah terbuka. Jika ini dijadikan jalan wisata tembus, manfaatnya luar biasa,” jelasnya.

Jika jalur wisata itu terealisasi, ada dua keuntungan besar. Pertama, bagi masyarakat Pessel dan Solok Selatan, akan terbuka akses ekonomi, pariwisata, dan konektivitas yang selama ini terisolasi.

Kedua, bagi TNKS sendiri,jalur tersebut akan sangat efisien untuk patroli, mengurangi biaya transportasi, biaya operasional, dan efisiensi waktu pengawasan kawasan.

Langkah ini dinilai sebagai bentuk kompensasi paling elegan dan produktif. Tidak meminta uang, tapi meminta program kerja bersama yang saling menguntungkan antara penjaga hutan dan pemilik ulayat.

Hingga laporan khusus ini disusun, redaksi masih berupaya meminta konfirmasi resmi dari Bupati Pesisir Selatan dan Kepala Balai Besar TNKS terkait peluang skema kerja sama pemanfaatan tersebut. (Agusmardi)