PPNI Sumbar Audiensi dengan Pemda Pessel Soroti Perizinan Klenteng di Pesisir Selatan, Desak Transparansi Pemda

Pesisir Selatan – nrtvnews.info Isu perizinan pembangunan rumah ibadah kembali menjadi sorotan publik di Kabupaten Pesisir Selatan. Audiensi  yang dilaksanakan di ruangan  rapat Bupati Pessel di hadiri oleh Wakil Bupati Pessel Dr.H.Risnaldi Ibrahim, M.Ag, Sekda H. Zainal Arifin, S.Km,M.Kes, Asisten I Bidang Kesra  Syahrizal Antoni, M.Kes,  Kaban Kesbang Pol Marzan, Kasat Intelkam Polres Pessel, Kadis Perikanan Andi Syafinal, Kadis Kominfo Wendi, Perwakilan Mahasiswa, media serta  tamu undangan lainnya.

PPNI Sumbar menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa dilepaskan dari aspek administrasi dan legalitas yang harus dipenuhi secara transparan dan akuntabel.

Pembangunan rumah ibadah dinilai memiliki proses panjang yang melibatkan berbagai mekanisme serta persyaratan administratif. Karena itu, setiap tahapan perlu direncanakan secara matang, baik untuk kepentingan publik maupun privat. Jika diabaikan, persoalan administratif berpotensi berkembang menjadi masalah hukum yang lebih serius.

Pengamat politik muda, M Rafi Ariansyah, menilai Pemerintah Daerah Pesisir Selatan kerap mengesampingkan substansi penting dalam persyaratan pembangunan.

“Saya melihat Pemda Pesisir Selatan sering melupakan beberapa substansi persyaratan bangunan. Tujuannya mungkin baik, tapi tetap ada prosedur, rentang waktu, dan dokumen yang harus dipenuhi. Konsep dasar ini yang sering diabaikan,” ujarnya.

Dalam konteks hukum, pendirian rumah ibadah mengacu pada Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9 dan 8 Tahun 2006. Regulasi tersebut mengatur secara rinci syarat administratif dan sosial, antara lain:

Memiliki izin resmi serta memenuhi persyaratan teknis bangunan

Dukungan minimal 90 pengguna rumah ibadah

Dukungan minimal 60 masyarakat setempat

Kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)

Memiliki izin lingkungan dari otoritas terkait

Rafi menilai polemik yang terjadi sebenarnya sederhana, namun menjadi rumit karena tidak dijalankan sesuai prosedur.

“Kalau izinnya wisata, bentuknya harus usaha. Kalau kantor, ya kantor. Kalau rumah ibadah, ya rumah ibadah. Jadi, sebenarnya Pemda bersama investor ini ingin membangun apa?” tegasnya.

Permasalahan mencuat terkait pembangunan rumah ibadah kelenteng di kawasan wisata Mandeh. Masyarakat menilai kejelasan fungsi dan legalitas bangunan tersebut belum transparan.

Di sisi lain, publik mengakui bahwa keberadaan agama Khonghucu di Indonesia sah secara hukum dan berhak memiliki rumah ibadah. Namun demikian, proses pendiriannya tetap wajib mengikuti aturan yang berlaku.

Sebagai bentuk respons, PPNI Sumbar menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Pemda Pesisir Selatan, di antaranya:

Membuka arsip izin resmi dari Kementerian Agama

Menunjukkan izin pembangunan rumah ibadah

Mengembalikan fungsi bangunan sesuai izin

Melibatkan tokoh masyarakat dan ninik mamak dalam pengawasan

Mendesak DPRD Kabupaten Pesisir Selatan menggelar sidang paripurna evaluasi kinerja Pemda

Meminta transparansi data investasi kawasan Mandeh 2021–2026

Menunjukkan izin lingkungan serta data dukungan masyarakat

Mendorong komitmen program keagamaan daerah

Beberapa poin tuntutan juga menyoroti pentingnya menjaga keharmonisan pembangunan serta komunikasi antara pemerintah dan masyarakat.

PPNI Sumbar menilai polemik ini harus menjadi pembelajaran serius bagi pemerintah daerah dalam menentukan kebijakan pembangunan ke depan. Transparansi, kepatuhan hukum, serta pelibatan masyarakat dinilai menjadi kunci agar konflik serupa tidak terulang.

Terkait ornamen bangunan yang menyerupai klenteng, Risnaldi menyebut pihak investor telah bersedia melakukan perubahan sesuai permintaan ninik mamak dan masyarakat setempat.

“Pihak perusahaan sudah kami panggil dan mereka sepakat merombak bangunan, tidak lagi menggunakan ornamen atau asesoris bernuansa klenteng,” katanya.

“Sepanjang tidak sesuai, Pemda bisa saja mengevaluasi. Tentu, bisa saja bahasanya membekukan. Tapi, intinya mengevaluasi tentu sesuai dengan mekanisme aturan dan regulasi yang berlaku,”jelasnya.

Ia juga  menegaskan, hingga saat ini Pemkab Pessel tidak pernah mengeluarkan izin pendirian rumah ibadah, termasuk klenteng di  lokasi tersebut.

Dengan demikian, pembangunan di Pesisir Selatan diharapkan tidak hanya berorientasi pada investasi, tetapi juga memperhatikan aspek hukum, sosial, dan keharmonisan masyarakat.(Alpin)