
Proyek PT Brantas Abipraya di Ranah Pesisir Disorot LSM, Diduga Ada Pelanggaran KIP hingga Penggunaan BBM Subsidi, Tim LSM LKTPK Tipikor Temukan Material Batu Bronjong Diduga Diambil dari Sungai di Jalan Limau Sundai, Pelangai Gadang
RANAH PESISIR — nrtvnews.info Pengerjaan proyek yang dilaksanakan PT Brantas Abipraya (Persero) di Jalan Limau Sundai, Nagari Pelangai Gadang, Kecamatan Ranah Pesisir, Kabupaten Pesisir Selatan, mendapat sorotan dari Tim LSM LKTPK Tipikor.
Sorotan tersebut muncul setelah tim melakukan penelusuran dan investigasi langsung ke lokasi pada Jumat, 7 Agustus 2026. Dari hasil pemantauan, tim menyebut menemukan sejumlah kondisi yang dinilai perlu mendapat perhatian, mulai dari keterbukaan informasi proyek, penggunaan bahan bakar minyak (BBM), hingga sumber material batu untuk pekerjaan bronjong.
Tim LSM menyampaikan sedikitnya ada tiga temuan utama yang mereka nilai berpotensi berkaitan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tidak Terlihat Papan Informasi Proyek. Temuan pertama berkaitan dengan keterbukaan informasi. Saat berada di lokasi pekerjaan, tim mengaku tidak menemukan papan nama atau papan informasi proyek.
Kondisi tersebut dinilai perlu diklarifikasi karena papan informasi proyek menjadi salah satu sarana bagi masyarakat untuk mengetahui informasi dasar mengenai pekerjaan yang sedang dilaksanakan, termasuk pihak pelaksana, sumber anggaran, nilai pekerjaan, serta jangka waktu pelaksanaan.
Tim LSM menduga kondisi tersebut berkaitan dengan aspek keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Namun demikian, diperlukan klarifikasi dari pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait untuk memastikan apakah terdapat ketentuan khusus mengenai pemasangan informasi proyek pada pekerjaan tersebut.
Soroti Dugaan Penggunaan BBM Subsidi. Temuan kedua berkaitan dengan operasional alat berat di lokasi proyek. Tim LSM menduga alat berat yang digunakan dalam pekerjaan tersebut mengonsumsi BBM jenis Bio Solar bersubsidi. Menurut mereka, penggunaan BBM subsidi untuk kegiatan proyek konstruksi berskala besar perlu dipastikan kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.
Atas temuan tersebut, tim meminta pihak terkait melakukan pengecekan terhadap jenis BBM yang digunakan, termasuk sumber dan peruntukannya.
Dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak pelaksana, pemasok BBM, maupun instansi berwenang.
Batu Bronjong Diduga Diambil dari Aliran Sungai. Hal lain yang menjadi perhatian tim adalah material batu yang digunakan untuk pengisian bronjong.
Tim menyebut menemukan aktivitas pengambilan batu dari aliran sungai di sekitar lokasi pekerjaan. Menurut mereka, kondisi tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut, terutama terkait asal material, legalitas pengambilan, serta dampaknya terhadap lingkungan dan aliran sungai.
Tim LSM menduga aktivitas tersebut berpotensi berkaitan dengan ketentuan pengelolaan sumber daya air dan lingkungan. Mereka juga meminta pihak berwenang memastikan apakah pengambilan material tersebut telah memenuhi perizinan dan ketentuan teknis yang berlaku.
LSM Siapkan Laporan Resmi. Perwakilan Tim LSM LKTPK Tipikor mengatakan, hasil temuan di lapangan akan dihimpun sebagai bahan yg untuk laporan resmi kepada pihak yang berwenang.
“Pada Jumat, 7 Agustus 2026, kami turun langsung ke Pelangai Gadang, Balai Selasa. Kami menemukan beberapa fakta yang menurut kami perlu diklarifikasi, mulai dari keterbukaan informasi, indikasi penggunaan BBM subsidi, hingga pengambilan batu dari sungai yang berpotensi berdampak terhadap lingkungan,” ujar perwakilan tim.
Tim LSM menegaskan bahwa seluruh temuan tersebut akan dilengkapi dengan dokumentasi dan informasi pendukung sebelum disampaikan melalui mekanisme pelaporan resmi.
Menunggu Klarifikasi Pihak Terkait. Hingga berita ini diturunkan, berbagai dugaan yang disampaikan Tim LSM LKTPK Tipikor tersebut masih memerlukan klarifikasi dan verifikasi dari pihak PT Brantas Abipraya (Persero) maupun instansi terkait.
Konfirmasi dari pihak perusahaan penting untuk memberikan penjelasan mengenai status pekerjaan, pemasangan papan informasi, jenis BBM yang digunakan alat berat, serta sumber material batu yang digunakan dalam pekerjaan bronjong.
Berita ini mengedepankan asas praduga tak bersalah. Setiap dugaan pelanggaran masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan mekanisme sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Nando)

